KUDUS, KOMPAS.com--Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mengusulkan kenaikan upah pemelihara benda cagar budaya di daerah ini, karena honorarium selama ini hanya Rp175.000 per bulan, kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus Hadi Sucipto.
"Upah yang selama ini diterima memang kecil, karena dari Pemkab Kudus hanya sebesar Rp75.000, sedangkan dari Pemprov Jateng Rp100.000 per bulan," katanya di Kudus, Kamis.
Hanya saja, kata dia, untuk alokasi dari Pemprov Jateng tahun ini ditiadakan, karena anggaran dialihkan ke pos penanggulangan bencana.
Untuk itu, menurut dia, perlu ada usulan kenaikan dengan meyesuaikan kemampuan keuangan daerah. "Kami memang tidak bisa menjanjikan adanya kenaikan. Akan tetapi, akan diupayakan naik," ujarnya.
Sedangkan jumlah pemelihara benda cagar budaya di Kudus saat ini hanya 25 orang, dari jumlah sebelumnya mencapai 30 orang.
Sementara jumlah bangunan yang termasuk sebagai benda cagar budaya yang ada di kota ini mencapai 98 unit, sehingga masih ada 73 unit bangunan yang tidak ada juru pemeliharanya.
Tugas para juru pelihara BCB, yakni merawat benda cagar budaya agar tidak rusak maupun dicuri orang. "Mayoritas juru pelihara merupakan warga sekitar, agar pengawasannya lebih maksimal," ujarnya.
Salah seorang juru pelihara rumah adat Kudus, Ulul Fadli berharap, honorarium juru pelihara dinaikkan, karena beban tugasnya cukup berat.
"Pada musim hujan, seperti sekarang juga harus tetap waspada jika ada kebocoran pada genting rumah untuk segera diganti agar tidak merusak kayu pada bangunan rumah yang sudah berusia lebih dari 100 tahun," ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Kudus Setyo Budi Wibowo menganggap, honor yang diterima para juru pelihara BCB memang tidak sebanding dengan beban kerja yang diterima, sehingga layak dinaikkan seperti halnya pekerja lepas di sejumlah SKPD yang lain.
Kenaikan honor juru pelihara, katanya, dapat disamakan dengan penjaga kantor, petugas kebersihan pasar yang dialokasikan mendapatkan upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK).
"Hanya saja, kenaikannya tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dengan tugas juru pelihara BCB yang berperan besar dalam menjaga kelestarian BCB di Kudus, tentunya harus diupayakan agar berhasil," ujarnya.
Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus, terdapat 240 bangunan kuno atau rumah yang tergolong dalam kategori benda cagar budaya.
Hanya saja, sebagian di antaranya kondisinya cukup memprihatinkan karena kurang perawatan, menyusul subsidi untuk biaya perawatan bangunan dari pemerintah setempat masih minim.
Sebagian bangunan BCB yang kurang terawat, karena tidak dihuni oleh pemilik atau ahli warisnya karena tidak mampu menanggung biaya perawatannya.
Demikian halnya yang dihuni tidak mampu melakukan perawatan secara maksimal karena keterbatasan dana.
Bangunan kuno di Kudus sesuai surat keterangan (SK) Menteri sebagai BCB sebanyak 98 bangunan kuno yang tersebar di sejumlah wilayah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar